Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk (ditandai dengan tiga digit terakhir NPWP 000) terdaftar [Unduh Contoh Surat Permohonan] dengan dilampiri :
- Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan
- Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar dengan dilampiri :
- Rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan
- Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan.